Sosialisasi temu desa di Pemkab Pamekasan

Keterbukaan dalam bekerja dapat menyelamatkan para kepala desa dari jerat hukum yang ada. Termasuk keterbukaan dalam mengelola informasi publik.

Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi temu desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Kamis (25/7/2019).

Sebanyak 70 kepala desa di Pamekasan dan 30 kepala desa di Kabupaten Sampang mengikuti sosialisasi dengan tema peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

Bupati Pamekasan, Badrut Tamam dalam pembukaan acara ini mengatakan pihaknya mendukung dengan adanya keterbukaan informasi di pemerintah desa khususnya di kabupaten yang ia pimpin.

“Sosialisasi temu desa ini bertujuan agar bisa memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Herma Prabayanti mengatakan dengan adanya sosialisasi temu desa ini diharapkan seluruh pemerintah desa (Pemdes) bisa meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik demi menghasilkan layanan yang berkualitas.

“Bagi pemerintah desa, keterbukaan informasi akan berdampak pada tumbuhnya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi publik dengan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi, Herma Prabayanti.

Sementara prosedur pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik diulas oleh Lely Indah Mindarti yang menjabat anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

jatimnow.com

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Arsip Berdasarkan Tanggal
Juli 2019
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
Website