Untuk mengajukan Keberatan Informasi publik, dapat mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik berikut atau dapat menggunakan Aplikasi E-PPID Pamekasan.

Didalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008, terdapat ketentuan tentang pengajuan Keberatan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik berdasarkan alasan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan yang sesuai.