Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Bangkit Bersama untuk Pamekasan Maju
- Mewujudkan Transformasi Sosial yang produktif melalui Sumber Daya Manusia yang unggul
- Mewujudkan akses dan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka konektifitas antarwilayah secara terpadu
- Mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif berbasis potensi lokal untuk mengurangi kesenjangan, pengangguran, dan kemiskinan
- Mewujudkan karakter masyarakat agamis, berbudaya, dan harmonis yang memegang teguh nilai kepedulian sosial, kewargaan, dan pelesetarian lingkungan
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntable, inovatif, dan lincah untuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat
Tugas dan Fungsi PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik;
- Pelaksanaan kebijakan melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Kebijakan PPID
- Standar Operasional Prosedur
- Surat Keputusan Penetapan
- Perbup dan Perda
- Peraturan Lainnya
- Anggaran Kegiatan
- SOP Standar Pelayanan Informasi Publik
- SOP Permohonan Informasi
- SOP Uji Konsekuensi
- SOP Penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SK PPID Pelaksana tahun 2026
- SK PPID Pelaksana tahun 2025
- SK PPID Pelaksana tahun 2024
- SK PPID Pelaksana tahun 2023
- SK PPID Pelaksana tahun 2022
- SK PPID Pelaksana tahun 2021
- SK PPID Pelaksana tahun 2020
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2026
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2025
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2024
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2023
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2022
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2021
- SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2020
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 87 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik





