LAYANAN INFORMASI


Permintaan Informasi

Permintaan Informasi diatur pada Bagian Ketiga Standar Permintaan Informasi PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID. Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara:
— Tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau
— Tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).

Keberatan Informasi

Keberatan Informasi diatur pada Bagian Keempat Standar Pengajuan Keberatan PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
— Penolakan berdasarkan Informasi Publik;
— Alasan tidak disediakannya Informasi berkala;
— Pengecualian tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
— Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
— Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
— Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
— Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

E-PPID Pamekasan

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerKI Nomor 1 Tahun 2021), permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pamekasan mengembangkan E-PPID Pamekasan, yaitu aplikasi resmi pelayanan informasi publik yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik secara digital. E-PPID Pamekasan menyediakan berbagai layanan, antara lain Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan Informasi, yang dapat digunakan melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, smartphone, maupun tablet. E-PPID Pamekasan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat karena layanan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja selama tersedia perangkat dan jaringan internet. Masyarakat tidak harus datang secara langsung ke kantor OPD untuk mengajukan permohonan informasi publik. Akses terhadap layanan dapat dilakukan melalui QR Code yang tersedia pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun melalui situs resmi PPID Kabupaten Pamekasan pada halaman E-PPID. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan informasi publik dengan lebih mudah tanpa dibatasi oleh jarak dan lokasi.

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan meliputi: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Whistleblowing System (WBS), dan Gratifikasi Online Komisi Pemberantasan Korupsi (GOL KPK). Pengaduan SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. WBS dibentuk untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat OPD di lingkungan Pemkab. GOL KPK dibentuk untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari OPD yang bersangkutan.

Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat yang digunakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Indonesia untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah. Tujuan dari survei ini adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang diterima dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.