PROFIL PPID

Struktur Organisasi

Dr. Drs. K.H. Kholilurrahman Wafi, S.H., M.Si.

Pembina PPID

Profil LHKPN

H. Sukriyanto

Pembina PPID

Profil LHKPN

Drs. Taufikurrachman, M.Si.

Atasan PPID

Profil LHKPN

Muttaqin, S.Sos., M.Si.

PPID

Profil LHKPN

Khusaimi, S.Ag., M.Si.

Tim Pertimbangan

Profil LHKPN

Imam Ansori, S.E, CRA

Tim Pertimbangan

Profil LHKPN

Akhmad Zaini, M.Pd.

Tim Pertimbangan

Profil LHKPN

Visi dan Misi

Bangkit Bersama untuk Pamekasan Maju

  • Mewujudkan Transformasi Sosial yang produktif melalui Sumber Daya Manusia yang unggul
  • Mewujudkan akses dan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka konektifitas antarwilayah secara terpadu
  • Mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif berbasis potensi lokal untuk mengurangi kesenjangan, pengangguran, dan kemiskinan
  • Mewujudkan karakter masyarakat agamis, berbudaya, dan harmonis yang memegang teguh nilai kepedulian sosial, kewargaan, dan pelesetarian lingkungan
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntable, inovatif, dan lincah untuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat

Tugas dan Fungsi PPID

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik;
  • Pelaksanaan kebijakan melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Kebijakan PPID

  • SOP Standar Pelayanan Informasi Publik
  • SOP Permohonan Informasi
  • SOP Uji Konsekuensi
  • SOP Penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  • SK PPID Pelaksana tahun 2026
  • SK PPID Pelaksana tahun 2025
  • SK PPID Pelaksana tahun 2024
  • SK PPID Pelaksana tahun 2023
  • SK PPID Pelaksana tahun 2022
  • SK PPID Pelaksana tahun 2021
  • SK PPID Pelaksana tahun 2020
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2026
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2025
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2024
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2023
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2022
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2021
  • SK Tim Pertimbangan PPID tahun 2020
  • Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 87 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan PPID