SIKM (Surat Izin Kluar Masuk) adalah surat yang akan mempebolehkan warga yang hendak keluar masuk Kabupaten Pamekasan. Adannya pemberlakuan SIKM ini setelah terjadinya lonjakan COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, maka dari itu semua Pemerintah Daerah se-Madura menerapkan SIKM ini guna meminimalisir lonjakan COVID-19 ini. Kebijakan SIKM ini sudah terkoordinasi antara empat Kabupaten di Madura dan Pemprov Jatim.
SIKM yang diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan hasil tes cepat antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) degan hasil NEGATIF, apabila hasil menyatakan POSITIF maka SIKM tidak akan siterbitkan.
Pemberlakuan keluar masuk Pamekasan menggunakan SIKM ini sudah berjalan dari Jumat 25 Juni 2021.
#ppidpamekasan
No responses yet