Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie

Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran bersifat sangat segera dalam hal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, Rabu (11/9/2019).

Surat ini ditunjukkan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan lembaga non struktural dan lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, juga para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kepala perwakilan Indonesia di luar negeri.

Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3),”

Pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 24/2009.

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,”

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers telah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati berpulangnya BJ Habibie.

“Kami ajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan hari berkabung nasional selama 3 hari sampai 14 September,” jelasnya.

“Kami imbau masyarakat, juga pada kantor lembaga negara, pemerintah, baik di dalam atau luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September,” kata Pratikno. (dru)

Sumber : CNBC Indonesia

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Arsip Berdasarkan Tanggal
September 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Website