Rabu, 26/6/2019, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui ,Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di ruang pertemuan Dinas Kominfo Jl.Jokotole GG.IV No 1. Sebanyak 55 PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Pamekasan dengan kecamatan sebagai peserta Rakor PPID untuk tahun 2019 ini.
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Ir H Bahrun, MM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala bidang Pengelolaan Media Komunikasi Publik Ir Abd.Djumali mengatakan bahwa badan publik sebagai lembaga yang menjalankan aktifitasnya dengan pembiayaan yang berasal dari APBD/APBN, memiliki kewajiban akuntabilitasnya adalah melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Hak Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informaasi publik merupakan salah atu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sementara itu narasumber sebagai pemberi materi yakni Koordinator DESK PPID Kabupaten Taufik Aris Saputra, SE, MM terkait dengan Penyusunan Daftar informasi publik (DIP) sebagai kunci Penyelesaian Permohonan, selain juga sebagai pemateri lainnya yakni Achmad Zaini, SH, MH selaku tenaga ahli PPID Kabupaten Pamekasan terkait UU NO 6 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Desa.

Semantara itu juga kasi yang membidangi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Kominfo Imam Wahyudi S.Sos,.M.Si mengatakan bahwa pembuatan dan penyediaan Daftar Infomasi Publik bagi Lembaga Publik termasuk juga OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan sangat berpengaruh terhadap keberadaan OPD atau lembaga tersebut dalam menyelesaikan dan memberikan Permohonan informasi oleh Masyarakat, ibarat kita masuk ke sebuah rumah makan, DIP itu ibarat Daftar makanan atau minuman di sebuah rumah makan, ketika kita mau pesan makanan, tentu harus tahu daftar menu makanan dan minuman yang tersedia di rumah makan tersebut, Ucap pria yang suka bersepeda ini,” (red: U-This26)

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Arsip Berdasarkan Tanggal
Juni 2019
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
Website