Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya. Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi. Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
Repost; Kementrian Kominfo

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Arsip Berdasarkan Tanggal
September 2020
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
Website