Dari sebelah kiri Ketua PPID Prov.Jatim, SeKda Kab.Pamekasan, Ketua KIP Prov.Jatim Dan PLT Kadis Kominfo.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas komunikasi dan Informatika Sosialisasikan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Desa/kelurahan Sekabupaten Pamekasan, Kamis 5/12/19, bertempat di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan.

Sebanyak 178 Kepala Desa dan 11 Lurah  menjadi target orientasi dikumpulkannya Kades dan lurah sebagai bagian dari kepanjang tangan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan ini dalam mengimplemtasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sinergi juga dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Plt.Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Pemkab Pamekasan Ir.Mohamad dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan yang berada di Bidang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Seksi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), yang bertujuan untuk Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, serta Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas termasuk di Pemerintahan Desa di seluruh Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu Bupati Pamekasan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Totok Hartono mengatakan posisi Pemerintahan Desa dalam struktur Pemerintah, paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Implementasi UU desa yang bertujuan mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat harus dikawal dan dikelola dengan baik, salah satunya dengan mendorong keterbukaan/transparansi dalam manajemen Pemerintahan akan meningkatkan akuntabilitas atau tanggung jawab Pemerintahan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. “

Dirinya juga mengatakan sinergi implementasi UU KIP dan UU DESA adalah jalan yang harus dilakukan secara nyata demi mewujudkan tujuan penyusunan dan penetapan kedua undang undang itu. Kedua UU itu secara tegas memberi amanat terciptanya pemerintahan yang terbuka (transparan), partisipatif dan bertanggung jawab (akuntabel), mulai dari Pemerintah Desa. manfaat keterbukaan informasi publik dan program program pembangunan di Desa mesti dirasakan seluruh masyarakat.

Totok panggilan akrab Sekda Pamekasan ini juga membuka data bahawa jumlah sengketa selama tahun 2018 sebanyak 13 sengketa yang telah diputuskan di Komisi Informasi Jawa Timur. Dan dari ke 13 sengketa informasi tersebut, 12 sengketa informasi yang terjadi di Pemerintahan Desa dan 1 sengketa yakni dari badan publik di salah satu dinas di Pamekasan.

Tahun 2019 beradasar data yang ada sampai bulan desember ini, jumlah sengketa informasi sebanyak 19 sengketa, 17 sengketa berasal dari Pemerintahan Desa dan 2 lagi dari dinas/badan. Ini apa artinya bahwa pemerintahan desa sekarang dituntut terbuka mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam uu desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Singgungnya

Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi pembentukan PPID Desa/Kelurahan 2019 di lingkungan Pemkab Pamekasan ini adalah Bapak Agus Dwi Muhannan, S.Sos,.MM (Optimalisasi Peran & Fungsi PPID Pembantu/Desa) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ketua Informasi (KI) Jawa Timur yakni Bapak Imaduddin, S.Sos,.M.Si Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kesejahteraan Desa, serta narasumber ketiga yakni dari PT.Indosat (Internet Desa, upaya untuk mendekatkan yang jauh dan meningkatkan potensi serta kemakmuran desa) (red:This26)

Oleh : *Yudis Wahyudi

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Arsip Berdasarkan Tanggal
Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Website