STANDAR PELAYANAN PPID PAMEKASAN

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021 Pasal 14).

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (PerKI No.1 Tahun 2021 Pasal 19).

Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat (PerKI No.1 Tahun 2021 Pasal 21).

Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang, terdiri atas Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (PerKI No.1 Tahun 2021 Pasal 22).

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID Kabupaten Pamekasan.

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan ketidakpuasan atas jawaban Badan Publik.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian aspirasi terpusat.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah sarana untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik bagi instansi pemerintah.

APLIKASI E-PPID PAMEKASAN TELAH TERSEDIA

LAYANAN PERMOHONANKEBERATAN
INFORMASI PUBLIK

Aplikasi e-PPID Pamekasan adalah terobosan terbaru PPID Kabupaten Pamekasan dalam menyediakan berbagai layanan seperti Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi publik yang dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer, Laptop, Smartphone dan Tablet.

praktis

Tidak perlu mendatangi kantor Badan Publik yang dituju.

MUDAH

Cukup dengan menggunakan perangkat  pilihan.

CEPAT

Penyampaian lebih cepat dengan koneksi jaringan internet.

BEBAS BIAYA

Penggunaan Aplikasi E-PPID Pamekasan tidak dipungut biaya tambahan.