Mengacu pada kebutuhan masyarakat, dan berdasarkan masukan dari seluruh stakeholder, mempertimbangkan aspirasi sosial-politik masyarakat, dan didukung komitmen dari pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan, maka visi dan misi yang ditetapkan sebagai acuan dan agenda pembangunan jangka panjang Kabupaten Pamekasan tahun 2005-2025 adalah:

Visi
“Terwujud nya Pamekasan yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing Berbasis Agropolitan dan Minapolitan Secara Berkelanjutan Menuju Ridho Allah SWT”

Pengertian dari Visi :

  • Maju, artinya kondisi masyarakat yang secara sosial-ekonomi, budaya, politik dan hukum menuju keadaan yang lebih baik.
  • Berdaya saing, artinya berkemampuan untuk tumbuh berkembang dan memiliki posisi bargaining yang sejajar (egaliter dan simetris) dengan pihak lainnya, terutama dalam pemasaran produk dan dalam rangka menarik investasi.
  • Agropolita, artinya suatu pendekatan pembangunan melalui gerakan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis pertanian (agribisnis) secara terpadu dan berkelanjutan pada kawasan terpilih melalui pengembangan infrastruktur perdesaan yang mampu melayani, mendorong dan memacu pembangunan pertanian di wilayah sekitar.
  • Minapolitan, artinya konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarka prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan.
  • Berkelanjutan, artinya mampu secara mandiri melanjutkan proses dan perkembangan pembangunan dengan bertumpu pada potensi yang dimiliki.
  • Menuju Ridho Allah SWT, artinya berharap memperoleh petunjuk dan Ridho Allah SWT.

– Misi
Untuk mewujudkan Visi dan agenda pembangunan jangka panjang Kabupaten Pamekasan serta sesuai dengan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Timur, secara garis besar, Misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pamekasan tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan masyarakat sesuai petunjuk dan Ridho Allah SWT dengan cara menjalankan dan memenuhi kewajiban menjalankan syariat agama bagi pemeluknya.
  2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat dengan prinsip non-diskriminatif.
  3. Meningkatkan perekonomian berbasis pada agropolitan dan minapolitan serta mendorong pengembangan potensi ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
  4. Mengembangkan infrastruktur dalam mendorong daya saing investasi, pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan serta pengembangan tata ruang sesuai potensi dan sumber daya daerah.
  5. Mewujudkan upaya penanggulangan kemiskinan yang efektif, pengurangan kesenjangan sosial dan kesenjangan antar-wilayah, pengembangan kualitas dan kompetensi tenaga kerja dan penyediaan lapangan kerja yang memadai, mandiri.
  6. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.
  7. Mewujudkan percepatan reformasi birokrasi yang profesional, bebas KKN.
  8. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar prima, serta penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada seluruh lembaga layanan publik.
  9. Meningkatkan keberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka menyalurkan aspirasi sosial-politiknya, dan mendorong perkembangan kegiatan ekonomi kerakyatan serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas fondasi sosial-ekonomi masyarakat yang benar-benar kuat (*).