STRUKTUR PPID KABUPATEN PAMEKASAN
Dr. Drs. K.H. Kholilurrahman, S.H., M.Si.
Pembina PPID
H. Sukriyanto, S.S.
Pembina PPID
Masrukin, S.Sos., M.Si.
Atasan PPID
Ach. Faisol
Tim Pertimbangan
Akhmad Zaini, M.Pd., M.HP.
Tim Pertimbangan
Drs. Taufikurrachman, M.Si.
Tim Pertimbangan
Arif Rahman Syah, S.STP, M.Si.
PPID
Anggota PPID Pelaksana
Visi dan Misi
V I S I
Bangkit Bersama untuk Pamekasan Maju
M I S I
- Mewujudkan transformasi sosial yang produktif melalui sumber daya manusia yang unggul
- Mewujudkan akses dan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka konektivitas antarwilayah secara terpadu
- Mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif berbasis potensi lokal untuk mengurangi kesenjangan, pengangguran dan kemiskinan
- Mewujudkan karakter masyarakat agamis, berbudaya dan harmonis yang memegang teguh nilai kepedulian sosial, kewargaan dan pelestarian lingkungan
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan lincah untuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
FUNGSI
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tentang Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
Selain melaksanakan tugas dan wewenang, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID di Badan Publik Negara dapat:
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah

