Pembina PPID

gambar PJ bupati gambar PJ bupati
MASRUKIN, S.Sos., M.Si. -
PJ. Bupati Pamekasan -
-

Nama Jabatan di PPID Jabatan di Pemerintahan LHKPN
ACH. FAISOL Atasan PPID Plt. Sekretaris Daerah
ACH. FAISOL Tim Pertimbangan PPID Inspektur Pamekasan
AKHMAD ZAINI, M.Pd., M.HP. Tim Pertimbangan PPID Asisten Administrasi Umum Pamekasan
Drs. TAUFIKURRACHMAN, M.Si. Tim Pertimbangan PPID Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pamekasan
ARIF RACHMAN SYAH, S. STP., M.Si PPID Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Pamekasan

V I S I

Sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PPID Kabupaten Pamekasan, maka sebagai Visi yang telah ditetapkan adalah :

“TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG HANDAL, BERDAYA SAING, TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT SERTA SEBAGAI REGULATOR DAN FASILITATOR PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI.”


M I S I

Sebagai cara untuk mewujudkan adanya visi yang telah ditetapkan, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan, mempunyai misi yang jelas dan terukur untuk pencapaian target tujuan dan sasaran dari setiap program atau kegiatan yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk misi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan yaitu :

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang Handal
  • Meningkatkan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Pelayanan Informasi Publik
  • Mendorong Peranan Media Massa dan Kelompok-kelompok Informasi dalam Rangka Upaya Promosi Daerah serta Mempercepat Berkembangnya Masyarakat Informasi
  • Mengkoordinasi dan Mengintegrasikan Pengelolaan, Pengolahan, Transaksi, dan Penyaluran Informasi melalui E-Goverment
  • Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka meningkatkan Literasi dan Profesionalisme
Fungsi PPID
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik

Tugas PPID
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Wewenang PPID
  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Selain melaksanakan tugas dan wewenang, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID di Badan Publik Negara dapat:
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah
Tahun 2022 Bimbingan teknis (bimtek) Uji Konsekuensi PPID Bakorwil dan Kabupaten/kota se Jawa timur tahun 2022 dilaksanakan di ruang Arjuno Bakorwil III Malang Jalan simpang Ijen no 2 malang pada Senin 29 Agustus 2022. Jum’at 05 Agustus 2022 PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) Utama Kabupaten Pamekasan mengadakan Kunjungan PPID Kabupaten Pamekasan ke KI (komisi Informasi) Jawa Timur terkait koordinasi pembentukan PPID desa serta koordinasi melalukan sosialisasi dengan rencana menghadirkan Kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Pamekasan terkait pembentukan PPID desa pada 5 Agustus 2022 di kantor KI Jatim di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Sidoarjo, Jawa Timur. Rapat Koordinasi PPID Pemprov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 20 – 21 Juni 2022 di Hotel Aston Jalan Kahuripan Raya No.14 Kota Sidoarjo Jawa Timur Rapat sosialisasi PERKI 1 Tahun 2021 pada 22 April 2022 di Kantor Bakorwil Malang Aula Lantai 1 Ruang Arjuno Jalan Simpang Ijen No 2 Kota Malang Jawa Timur. PPID Kabupaten Pamekasan bersama DWP Dinas Komunikasi dan Informatika Pamekasan mengadakan acara Jum’at berkah dengan membagikan takjil di sekitar jalan utama di daerah kota Kabupaten Pamekasan pada 8 April 2022. Rapat Roordinasi PPID Pembantu Kabupaten Pamekasan pada 9 Maret 2022 di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan. Rapat Koordinasi PPID bersama PPID Utama Kabupaten Pamekasan pada tanggal 25 februari 2022 di ruang rapat Wahana Bina Praja Jalan Kabupaten 107 Pamekasan Kec. Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Tahun 2021 Rapat Koordinasi PPID Pembantu se Kabupaten Pamekasan mengadakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 12 Oktober 2021 di Aula pertemuan Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan jl. Jokotole Gg.IV.No 1 Pamekasan. Koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik PPID Kabupaten Pamekasan bersama Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) pada 26 Agustus 2021 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan nomor 2 – 4 desa Kedungrejo kecamatan Waru kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Tahun 2020 Kegiatan Rutin Laporan PPID Pembantu Triwulan ke-2 pada 15 Juni 2020 di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. E-Bimtek Monev KIP Badan Publik dan dalam rangka mengetahui kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur yang diikuti oleh PPID Kabupaten/Kota pada 21 Juli 2020 di media aplikasi ZOOM Meeting. E Bimtek Monev KIP Badan Publik dan dalam rangka mengetahui Kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur yang diikuti oleh PPID Desa pada 22 Juli 2020 melalui aplikasi ZOOM Meeting. Tahun 2019 Rakor PPID Kabupaten Pamekasan Dengan PPID Pembantu Tahun 2019 pada Rabu, 26 Juni 2019
Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan PPID Rencana Kerja dan Anggaran Monitoring Opini dan Aspirasi Publik
Maklumat Pelayanan