Untuk mengajukan Keberatan Informasi publik, dapat mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik berikut atau dapat menggunakan Aplikasi E-PPID Pamekasan.
Didalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008, terdapat ketentuan tentang pengajuan Keberatan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan yang sesuai.