.1

Keberatan Informasi Publik

.2

Kanal Keberatan Informasi Publik

.3

Tata Cara Keberatan Informasi Publik

.4

Syarat dan Ketentuan Layanan

.5

Sengketa Informasi Publik

Keberatan
Informasi Publik

Kini Keberatan Informasi Publik dapat dilakukan melalui Aplikasi E-PPID Pamekasan. Lebih Praktis, Cepat, Mudah, dan Hemat. 

Untuk mengajukan Keberatan Informasi publik, dapat mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik berikut atau dapat menggunakan Aplikasi E-PPID Pamekasan.

Didalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008, terdapat ketentuan tentang pengajuan Keberatan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik berdasarkan alasan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan yang sesuai.