INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DI UMUMKAN SECARA BERKALA

  • Setiap badan politik wajib megumkan seca berkala informasi public yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

A. Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi :

  1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit dibawahnya.
  2. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural.
  3. Laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh komisi pembrantasan korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.

B. Rinkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Nama program dan kegiatan
  2. Penanggung jawa, pelaksana program dan kegiatan serta nomer telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
  5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumblah
  6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
  7. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat

C. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun dijalankan beserta pencapaiannya.

D. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akutansi yangberlaku
  4. Daftar asset dan infestasi

E. Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumblah pemohon Informasi Publik yang di terima
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi
  3. Jumblah pemohon Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan pemohon Informasi Publik yang ditoloak
  4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik

F. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi public yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
  2. Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

G. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi.

H. Informasi tentang cara penganduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

I. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

J. Informasi tentang prosedur peringantan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

  •  Pengumuman secara berkala sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1(satu) kali dalam setahun.